LONCENG RAKYAT – Seorang Pengacara EK Kepala SMA 4 tersangka Kasus Bantuan Siswa Miskin (BSM), Mukjizatullah Gobang Pamungkas menyebut ada kejanggalan pada proses penahanan yang dilakukan oleh Polres Pandeglang.
Hal itu terlihat dari adanya bentang waktu yang cukup Panjang pada perkara ini, Gobang yang merupakan pengacara yang pernah menangani perkara Wali Kota Cimahi ini menyebut, selain waktu yang Panjang tanpa kepastian hukum, terdapat beberapa kejanggalan lain dalam kasus Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014.
Dugaan kasus korupsi BSM ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu, dan EK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Namun, selama 6 tahun Kliennya tidak mendapat kepastian hukum dan baru ditahan pada Kamis 13 Juli 2023.
Baca juga: tanggapi nota protes forum advokat pandeglang kajari sampaikan hal
“Setelah 6 tahun baru ditahan. bayangkan selama 6 tahun klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” kata Gobang di Pandeglang Sabtu 15 Juli 2023.
Ditegaskan Gobang, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini sekitar Rp. 234 Juta. Namun, penanganannya menyita waktu yang sangat lama.
“Kerugiannya sekitar Rp243 Juta, tapi kok penanganannya sampai memakan waktu lama. Jelas ini ada kejanggalan saat penangkapan pada Kamis 13 Juli 2023,” ungkapnya.
“Aparat bilang ada penggeledahan padahal itu hanya menanyakan Kartu Keluarga tersangka saja. Tidak ada itu penggeledahan, karena proses penggeledahan harus ada izin dari pihak Pengadilan,” sambungnya.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditemukan Tewas di Sel, Keluarga Sebut Tidak Ada Kejanggalan
Menurut Gobang, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Kliennya selalu kooperatif. Bahkan menurut Gobang, kliennya tidak menikmati uang BSM tersebut.
“Sebenarnya klien kami tidak menikmati uang itu karena yang ngurus Bantuan Siswa Miskin (BSM) itu tim, bukan Kepsek. Satu hal kejanggalan lagi sempat disebutkan petugas, bahwa EK sering berpindah-pindah sekolah, hal itu tidak ada kaitan dengan dugaan kasus korupsi BSM,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi ke awak media menyampaikan, bahwa dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian di tahun 2014.
Baca juga: Pelaku TPPO Ditemukan Tewas di Sel, Keluarga Sebut Tidak Ada Kejanggalan
“Kalau ini temuan, bukan laporan dari masyarakat, perkara ini mulai ditangani pada tahun 2014. Nah berjalannya waktu, kenapa sekarang baru P21, kita sempat kesulitan untuk melakukan klarifikasi kepada siswanya, ada yang sudah keluar kota, ada yang sudah ikut suaminya dan lain sebagainnya. Baru bisa terlaksana di tahun ini lah,” kata Jefri.
Lebih lanjut Jefri menyampaikan, selain sempat mengalami kesulitan dalam proses mengklarifikasi para siswa penerima manfaat BSM tersebut. Ada beberapa tahapan juga yang ditempuh oleh penyidik dalam mengungkap dugaan kasus korupsi BSM ini.
“Kita juga melalui beberapa tahapan, contohnya kita lengkapi dokumen-dokumen terkaitnya dulu, melakukan penghitungan kerugian negara dulu, baru kita lakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya. LR-02***