LONCENG RAKYAT – Masa aksi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIA Babunnajah Pandeglang mendorong Badan Kehormatan DPRD segera memecat oknum Anggota DPRD Pandeglang.
Hal itu tersebut telah mencederai lembaga terhormat wakil rakyat, sebab salah seorang oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y diduga telah melakukan pelecehan seksual.
Koorlap aksi Komisariat PMII STIA Babunnajah Pandeglang, Novan mengatakan, pihaknya mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyidikan.
“APH harus segera usut tuntas oknum anggota dewan yang diduga telah melakukan tindakan asusila dan mendesak BK segera memecat oknum Anggota Dewan berinsial Y,” kata Novan saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (29/11/2022).
Pihaknya mendesak, penegakan supremasi hukum di ruang lingkup DPRD Kabupaten Pandeglang dijalankan sesuai aturan berlaku. Khususnya kepada BK DPRD Pandeglang harus bertindak tegas kepada oknum DPRD yang sudah merusak kode etik lembaga legislatif dan merusak citra martabat DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Pecat dan penjarakan oknum dewan yang sudah melakukan perbuatan yang sangat keji di kota sejuta santri seribu ulama. Jika tuntutan kami tidak segera di indahkan 1X24 jam maka kami akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Perundang-Undangan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk, membahas, melaksanakan, mengusulkan dalam setiap kebijakan yang di keluarkan oleh kepala daerah atau bupati. DPRD mempunyai fungsi legislasing, controling, budgetting.
“Setiap regulasi yang ada di wilayah lembaga legislatif. Namun kali ini oknum dewan malahan diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari,” terangnya.
Perbuatan tersebut bukan sekedar merusak kode etik dan merusak citra martabat lembaga legislatif yang sering di sebut penampung aspirasi masyarakat. Akan tetapi dewan yang sudah melakukan suatu tindak pidana yang tidak menyenangkan di kota sejuta santri seribu ulama.
“Jika melihat dari pada Undang -Undang TPKS NO 12 TAHUN 2022 bab Il pasal 6 poin. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya maka dapat dipidana penjara,” tuturnya.
(LR-02)