Home / News

Selasa, 22 November 2022 - 22:12 WIB

Oknum Anggota DPRD Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Polres Pandeglang, Siapakah Orangnya?

Istimewa

Istimewa

LONCENG RAKYAT – Polres Pandeglang mengungkapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual.

Oknum tersebut berinisial Y salah satu Anggota DPRD Pandeglang, hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat ditemui di Ruangannya, Selasa (22/11/2022).

Andi menjelaskan, awal mula kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Y terhadap salah seorang gadis di rumah terduga pelaku, dengan cara meremas payudara korban saat mengantarkan pesanan terduga pelaku.

Setelah itu, korban langsung melakukan laporan pada tanggal 22 April 2022 ke pihak kepolisian dan sempat memeriksa saksi serta korban.

“Yang dilaporkannya inisial Y. Keterangan dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” kata Andi kepada awak media.

Ia mengatakan, setelah sempat membuat laporan namun berselang 6 hari kemudian korban mencabut kembali laporan yang sudah masuk. Penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.

“Tanggal 22 April korban membuat LP (laporan polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas ditengah perjalan yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali,” terangnya.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti karena sudah pernah dicabut laporannya.

“Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

(LR-02)

Share :

Baca Juga

News

Di Usia Ke 33, Capaian Perumdam Tirta Berkah Diapresiasi Bupati

News

KONI Serang Berikan Gugatan Soal Atlet yang Membela Daerah Lain

News

Forum Masip Pandeglang dan DPRD Sepakati Tuntaskan Miras

News

Politisi PPP Apresiasi Putusan MK, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

News

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Partai Nasdem Angkat Bicara Sikapi Kasus Dugaan Pencabulan

News

CSR dari Bank BJB Untuk Masyarakat Pandeglang, Peruntukannya untuk Apa Ya?

News

Bertajuk Soal Pelecehan Seksual, LMND Pandeglang akan Bahas Lewat Diskusi Publik

Lifestyle

Aktivis HMI, Putra Pandeglang Jadi Anggota KPU Australia