LONCENG RAKYAT – Polres Pandeglang mengungkapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual.
Oknum tersebut berinisial Y salah satu Anggota DPRD Pandeglang, hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat ditemui di Ruangannya, Selasa (22/11/2022).
Andi menjelaskan, awal mula kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Y terhadap salah seorang gadis di rumah terduga pelaku, dengan cara meremas payudara korban saat mengantarkan pesanan terduga pelaku.
Setelah itu, korban langsung melakukan laporan pada tanggal 22 April 2022 ke pihak kepolisian dan sempat memeriksa saksi serta korban.
“Yang dilaporkannya inisial Y. Keterangan dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” kata Andi kepada awak media.
Ia mengatakan, setelah sempat membuat laporan namun berselang 6 hari kemudian korban mencabut kembali laporan yang sudah masuk. Penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.
“Tanggal 22 April korban membuat LP (laporan polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas ditengah perjalan yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali,” terangnya.
Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti karena sudah pernah dicabut laporannya.
“Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan,” ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(LR-02)