Home / Pendidikan

Rabu, 8 November 2023 - 11:34 WIB

Meresahkan! Maraknya Judi Online Ganggu Perputaran Ekonomi Nasional, HMI Berikan Solusi ini

LONCENG RAKYAT – Puluhan peserta dari berbagai kalangan mengikuti diskusi publik soal judi online yang digelar HMI Badko Jabodetabeka-Banten di Selasar Inn Caffe Ciputat, Rabu (8/11/2023).

Agenda tersebut dihadiri oleh kalangan mahasiswa, dosen, aktivis dan para pakar hukum yang ada di Ciputat.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Badko HMI Jabodetabeka-Banten Glamora Lionda, dalam sambutannya mengatakan Indonesia darurat judi online dan mengajak para peserta agar tidak ikut bermain judi online.

BACA JUGA : Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital, Simonida Media Lakukan ini

“Secara keseluruhan nilai transaksi judi online mencapai 200 Triliun dan kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi Masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut” ujarnya.

Kegiatan diskusi tersebut merupakan upaya dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten, agar dapat mengedukasi para peserta khususnya yang hadir dalam acara diskusi tersebut sekaligus sebagai upaya dalam memberantas judi online.

Dalam diskusi tersebut mengundang dua pembicara yaitu Dani Ramdani (Akademisi & Penulis) dan Ahmad Falatansa (Praktisi Hukum) yang dimoderatori oleh Fidela Rahma (Mahasiswi UIN Jakarta).

BACA JUGA : Kabar Gembira, Transportasi Online Maxim Buka Lowongan Pekerjaan di Pandeglang, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Dani Ramdani memaparkan, bahwa judi dalam terminologi sejarah merupakan sebuah tabiat tradisi masyarakat yang bukan hadir sekarang saja, melainkan tradisi sejak adanya manusia mengenal ekonomi dengan mencari berbagai cara untuk melipatgandakan propertinya.

Namun yang berbeda adalah bahwa dulu terjadi secara konvensional dan sekarang secara digital.

Selanjutnya Ahmad Falatansa menjelaskan judi dalam perspektif hukum pidana yang larangannya sudah jelas diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, Pasal 303 ayat (3) KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016.

BACA JUGA : Rizki Ajak Masyarakat Optimalkan dan Berdaya lewat Dunia Digital

Selain itu, pihak berwenang seperti Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Kominfo sudah berupaya memberantas perjudian.

Diantaranya dengan memblokir situs web judi dan bekerja sama dengan OJK dengan memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi.

Pasar judi ditargetkan kepada masyarakat golongan menengah kebawah, mengingat sulitnya mencari pendapatan dan lapangan kerja, Masyarakat memandang judi sebagai hal yang memberikan keuntungan atau kekayaan secara instan.

BACA JUGA : Sikapi Fenomena ‘No Viral No Justice’, Helena: Saat Peristiwa Viral, Publik Tak Peduli Lagi dengan Kebenaran

Padahal dalam kenyataannya, menang ataupun kalah dalam judi sudah disetting sedemikian rupa oleh admin judi.

Adapun pembahasan pada diskusi tersebut merekomendasikan perlunya sinergitas antar sektoral untuk bersama-sama memerangi judi online.

Perlu peran dari Kominfo untuk memutus semua akses terhadap judi online, pihak kepolisian juga harus sigap menindak temuan-temuan judi online ini.

Selanjutnya kementerian keuangan mengkoordinasi lembaga keuangan, untuk dapat memantau kegiatan dan transaksi yang mencurigakan dan perlunya sosialisasi dari berbagai sektor atas bahaya laten maraknya judi online ini. LR-02***

Share :

Baca Juga

Pendidikan

UKM Tikom Berikan Pemahaman Soal Pencegahan Manipulasi Berita Menjelang Pemilu

Pendidikan

HSN Ke-9, Bupati ingin Santri Miliki Kualitas Keilmuan Agama dan Komitmen Kuat

Pendidikan

Basic Training HMI Cetak Kader Umat dan Kader Bangsa Militan

Pendidikan

Himpunan Mahasiwa Islam Komisariat Banten Raya Sukses Gelar Basic Training LK1.

Pendidikan

Edukasi bahaya Main Judi Slot, HMI Cabang Serang Ingatkan Lewat Cara ini

News

Ditengah Maraknya Ketergantungan Judi Online HMI Komisariat Banten Raya Gelar Diskusi Publik

Pendidikan

410 Mahasiswa Unsera Diwisuda, Kini Miliki 12 Ribu Alumni Selama 15 Tahun Berkiprah