Home / News

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:33 WIB

Kuasa Hukum Korban, Dede Kurniawan Minta Pemerintah Berperan Aktif Terhadap Korban Asusila

LONCENG RAKYAT – Kuasa Hukum Korban, Dede Kurniawan meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tidak diam pada dugaan kasus Perbuatan Cabul dan/atau Asusila yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang berinisial Y.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Selaku Penyidik Polres Pandeglang Tertanggal 3 Desember 2022.

“Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang saat ini dipimpin oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati seharusnya segera melakukan langkah konkrit dan tegas untuk ikut mengawal proses penegakan hukumnya sehingga korban bisa merasakan akses yang sama dihadapan hukum (equality before the law) yang sedang dijalaninya saat ini. Karena dalam dugaan kasus ini ada perbedaan status sosial antara korban dan tersangka. Korban berstatus anak yatim dan tersangka adalah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Korban mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut,” kata Dede saat Konferensi Pers di Pandeglang, Kamis (15/12/2022).

Dede akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia jika tidak ada langkah yang dilakukan oleh Pemkab.

“Jika tidak ada langkah kongkrit dari Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati, Kuasa Hukum akan bersurat kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan memohon supaya ikut mengawal proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalani oleh korban,” katanya.

Ketika Dede ditanya terkait proses dugaan kasus ini yang sedang ditangani oleh Polres Pandeglang, Kuasa Hukum korban memberikan apresiasi kepada Polres Pandeglang, yang sudah melaksanakan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada kasus ini menyangkut dengan martabat korban sebagai seorang perempuan. Kerap kali perempuan dianggap lemah sehingga selalu berpotensi menjadi korban dan Restoratif Justice bisa dilakukan tidak untuk semua kasus apalagi ini dugaan kasus perbuatan cabul dan/atau asusila. Saya berharap Tersangka bisa menyadari kesalahan atas perbuatan yang sudah dilakukannya kalaupun saat ini masih berstatus sebagai Tersangka dan belum ada putusan yang incraht dari Pengadilan,” tuturnya.

(LR-02)***

Share :

Baca Juga

News

Patia Kembali Jadi Lokus Program TMMD Ke-117 Tahun 2023

News

Dialog Publik Dies Natalis Ke-20 Fisip Untirta: Perempuan Jangan Takut Maju Dalam Dunia Politik

News

Kirab Pemilu Diharapkan Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilu

News

Kapasitas Kader Ditingkatkan Demi Turunkan Stunting

News

PMII Dorong Badan Kehormatan DPRD Pecat Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

News

Jalin Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Arab Saudi, Kelompok Milenial: Erick Thohir Selalu Top!

News

Kesal Tidak Dipenuhi Tuntutannya, Warga Blokir Jalan Akses Tol

News

Percepat Penurunan Stunting, Yayasan Cipta, Wahana Visi Indonesia dan Pemkab Pandeglang Gelar Sosialisasi Program PASTI