LONCENG RAKYAT – Ketua Bidang Partisipasi Pembangun Daerah (PPD), Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Fikri Anizar meminta Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
Menurut Fikri, Veri Anggrijono yang kini menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memiliki peranan penting atas dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Pasalnya, kata Fikri, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.
“Veri Anggrijono punya peran penting atas dugaan korupsi besi dan baja itu. Kejagung harus usut tuntas hingga akarnya,” ujarnya kepada awak media, (13/11).
Belum ditetapkannya Veri Anggrijono sebagai tersangka membuat Fikri mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung terkait lolosnya Veri Anggrijono dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Padahal, kata Fikri telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Fikri mencatat, Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi pada 24 Februari 2022 lalu. Namun Veri Angrijono mangkir tanpa ada keterangan. Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022.
“Hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum,” terangnya.
Fikri beserta pihaknya berharap agar Kejagung melakukan fungsi dan tugasnya dengan benar sebagai lembaga yudikatif di Republik ini. Menurutnya, hukum tak pandang bulu dan tak berpihak kepada siapapun.
“Jangan sampai, Kejagung di cap oleh masyarakat sebagai lembaga yang tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya.
Kejagung, kata Fikri harus terbuka dan transparan, serta berani bertindak sesuai hukum yang berlaku. Menurut Fikri, keterlibatan Veri atas dugaan korupsi itu sangat vital. Malah yang terjadi adalah anak buah Veri Angrijono, yang notabene hanya kaki tangan Veri malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tak mungkin ada anak buah melakukan kejahatan sendiri tanpa perintah atasan. Kejagung harus menetapkan Veri Anggrijono sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi besi dan baja itu. Jangan biarkan veri lolos dari jerat hukum,” imbuhnya.
Jika Veri masih lolos, kata Fikri publik akan mempertanyakan kinerja Kejagung yang memperlakukan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau Veri masih lolos, berarti hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.