LONCENG RAKYAT – Ratusan masa dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) mendatangi Kantor DPRD Pandeglang, Sabtu (24/6/2023).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Anggota DPRD Pandeglang, karena pada saat deklarasi akbar menolak Miras tidak ada satupun anggota DPRD yang mewakili.
Disamping itu, Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang tersebut diundang langsung oleh Ketua DPRD Pandeglang untuk bersilaturahmi, untuk membicarakan bagaimana upaya penolakan miras tersebut dapat diatur dalam Perda yang tadinya lima persen menjadi nol persen alkohol.
Inisiator Forum Masip sekaligus Ketua RPM Banten, KH. Abas mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD sebagai upaya untuk mendorong agar minuman keras tidak ada di Kota Santri Pandeglang.
“Kami bersama ratusan masa dari berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa dan santri, mendorong agar DPRD Kabupaten Pandeglang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Miras menjadi nol persen,” ucapnya usai beraudiensi dengan Ketua DPRD di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Sabtu (26/6/2023).
Baca juga:
- Rangkaian HUT Porwan Ke-II, 8 Tim Semarakan Turnamen Liga Porwan
- Rindu Nuansa Putih Biru, Alumni SMPN 1 Pandeglang Angkatan 2003 Gelar Reuni
- Badko HMI Jabodetabeka-Banten Fokus Bahas Isu Sosial, Lingkungan, dan Politik
- Tentukan Ketua Baru, PPNI Pandeglang Gelar Musda VI
- Asah Kemampuan Sejak Dini, PMI Pandeglang Gelar Pelatihan YRCIA Bagi Pelajar SMP dan SMA
Ia mengatakan, seluruh masyarakat sudah bersepakat agar tidak ada lagi minuman keras beredar di Kabupaten Pandeglang, siapapun dan dan di manapun akan dilakukan penolakan keras terhadap minuman beralkohol.
“Ini tidak boleh dibiarkan, maka dari kami meminta kepada anggota DPRD untuk segera mengesahkan, jangan lama-lama, kalau tidak disahkan kami akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar, dan mendorong hal ini ke Pemprov,” katanya.
Ratusan masa dari Masip tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Tb. Udi Juhdi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Tb. Asep Rafiudin Arief, Wakil Ketu DPRD dari Fraksi Demokrat MM. Fuhaira Amin, didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Pandeglang Dede Sumantri, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan H. Yadi Rusmiadi, Ketua Fraksi Golkar Habibi Arafat dan anggota DPRD lainnya.
Saat menanggapi kedatangan forum masif, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi bersepakat untuk menolak Miras, pihaknya juga akan memasukan pembahasan aspirasi Nol Persen Miras ke dalam Proyeksi Legislasi Daerah (Prolegda).
“Kita akan segera mempelajari dan akan memasukan ke dalam Prolegda (Proyeksi Legislasi Daerah) tahun ini, semoga tahun depan sudah bisa terlaksana, adapun untuk waktu dan langkah selanjutnya, kita upayakan sesegera mungkin, kita akan tempuh prosedur yang berlaku, semoga tidak ada halangan dan rintangan,” ucapnya saat menanggapi masukan dari para Tokoh Ulama.
Sementara itu, Anggota Bepmperda DPRD Pandeglang, Dede Sumantri mengatakan, dirinya melihat ada potensi pengesahan Miras menjadi nol persen, namun demikian dirinya menyampaikan bahwa ada kontradiktif dengan Peraturan dari Pemerintah Pusat.
“Kami mengkaji ini, memang ada ruang dan celah untuk merevisi ini, karena memang membuat Raperda itu tidak masuk Prolegda, dalam pasal 38 di Undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Prolegda,” ucapnya. LR-02***