LONCENG RAKYAT – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, menggelar Diskusi Publik dengan tema Judi Online sebagai pandemi baru di Aula Tb. Suwandi, Kabupaten Serang, Rabu, (15/11/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ilham Perdana selaku Perwakilan Pemkab Serang, dan 3 (Tiga) Narasumber diantaranya Bapak IPDA M Aqlizar Akbar Saidi, S.Tr.K Selaku Kanit Tipidter Polres Kab. Serang, Bapak Ahmad Jajuli, S.H., M.Si selaku perwakilan dari Kominfosatik Kab. Serang, Dr. Efi Afifi, M.Pd selaku Komisioner KPID Provinsi Banten.
Secara terminologi Judi merupakan suatu permainan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan tertentu.
BACA JUGA : Meresahkan! Maraknya Judi Online Ganggu Perputaran Ekonomi Nasional, HMI Berikan Solusi ini
Di era saat ini, judi telah dikelola secara profesional. Banyak model Judi salah satunya judi slot yang telah membuat generasi muda menjadi ketagihan/kecanduan.
Ketua Umum HMI Cabang Serang, Ari Opanda Menyampaikan, tujuan diselenggarakannya dialog ini yaitu melihat Kondisi masyarakat khususnya anak muda, dan hal ini menjadi fenomena buruk sekaligus pandemi berbasis digital.
“Karena saya lihat ini menjadi suatu hal yang dianggap Lumrah oleh masyarakat khususnya anak muda, Berpikir bahwa ini hanya main-main aja. karena kalo berbicara dampak sangat banyak pertama finansial, kesehatan mental dan bahkan tindakan kriminal,” ucapnya.
BACA JUGA : Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital, Simonida Media Lakukan ini
Ari juga menambahkan, dengan adanya diskusi ini semoga menjadi salah satu alternatif, untuk mengedukasi Masyarakat Khususnya anak muda akan bahaya nya Judi Slot.
“Oleh karenanya saya berharap melalui diskusi ini dengan bekerja sama dengan narasumber kompeten seperti APH sebagai Penegak hukum, Kominfo sebagai Instansi yg menaungi informasi dan Komunikasi dan juga KPID, bisa secara bergerak berjamaah dalam upaya memberantas Persoalan serius ini,” pungkasnya penuh harap.
Ade Mulyawan selaku ketua Pelaksana mengatakan, Bahwa mungkin banyak yang menganggap sepele soal judi khususnya generasi muda, karena mereka berpikir kegiatan ini tidak menganggu orang lain.
BACA JUGA : Tingkatkan Kualitas Pemerintahan Desa, Wabup Tanto Dukung Program P3PD
“Kadang-kadang kalo misalkan kita mengingatkan atau Memberitahu masyarakat khususnya anak muda, tidak jarang keluar perkataan, ‘Ini hand phone saya, pulsa saya mengapa kalian yang sibuk’ kata mereka,” ucap ade.
“Padahal dalam Islam judi itu termasuk dosa besar, dilarang keras oleh Allah SWT, dianggap sebagai perbuatan dzalim, menjadi akar berbagai kejahatan lainnya dan sangat dibenci Allah SWT,” pungkasnya. LR-02***