LONCENG RAKYAT – Puluhan mahasiswa santri dan ulama yang tergabung dalam organisasi Masip, menggandeng Forkopimda untuk mendorong regulasi nol persen alkohol di Pandeglang yang berjuluk Kota Santri Seribu ulama.
Keseriusan tersebut ditandai adanya penandatanganan fakta integritas antara Tokoh Ulama, Santri, Bupati, Polisi, Kejaksaan, dan Organisasi Masyarakat untuk bersepakat mendorong peraturan mengenai pengentasan minuman keras dan narkotika.
Koordinator Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip), Yazid Amarullah mengatakan, minuman beralkohol haruslah diberantas, karena akan mencederai julukan kota santri Pandeglang.
“Saya bersama organisasi lain, didukung oleh lapisan tokoh ulama di Kabupaten Pandeglang, mendapatkan restu dalam bergerak untuk memberantas minuman keras, kita akan dorong agar pemerintah menjadikan peraturan daerah agar nol persen alkohol di Pandeglang,” katanya usai Deklarasi Menolak Miras di Alun-alun Pandeglang, Kamis (22/6/2023).
Di lokasi yang sama, Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, KH. Abas mengatakan, dirinya merasa bangga dengan adik-adik mahasiswa yang konsisten bergerak, terus menjalin silaturahmi dengan para tokoh ulama, untuk memberantas miras.
“Siang malam anak-anaku bergerak memikirkan bagaimana menyelamatkan generasi kita semua untuk Pandeglang, hari ini saya bangga dihadiri oleh pucuk pimpinan kita, dari angkatan perang, angkatan Kepolisian, Ibu Bupati,” tuturnya.
Tokoh ulama tersebut membacakan langsung naskah deklarasi menolak miras, terdapat tiga poin yang dibacakan oleh KH. Abas, yang pertama menolak keras peredaran minuman beralkohol dan narkotika jenis lainnya di Kabupaten Pandgelang, kedua, mendorong lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk merevisi Perda yang mengatur minuman beralkohol menjadi 0 % (nol persen), ketiga, akan dilakukan aksi dengan jumlah masa yang besar jika poin tersebut tidak dilaksanakan.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mendukung upaya yang mulia dari Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip), karena ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan generasi, dirinya juga mendukung untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk revisi Perda tentang Miras (minuman keras-red) saya sangat mendukung sekali, itu memang kewenangannya ada di DPRD, jadi kita akan mendorong DPRD untuk mempelajari merevisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar bias menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hampir 40 persen generasi muda atau orang tua sudah teracuni minuman keras dan narkoba, hal tersebut mengancam generasi masa depan Kabupaten Pandeglang.
“Upaya si mafia-mafia (miras-red) itu rada keder, maka kita dukung aja dulu upaya menyelamatkan generasi masa depan, agar mereka (mafi-red) berfikir dan sadar bahwa mereka itu racun,” ucapnya.
Menanggapi ketidakhadiran Anggota DPRD Pandeglang, Humas Sekretariat DPRD Pandeglang, Endan Umar mengatakan, dirinya akan menyampaikan aspirasi dari para tokoh ulama dan mahasiswa tersebut kepada Pimpinan DPRD Pandeglang, dan akan menjadwalkan untuk beraudiensi.
“Sebetulnya ini bukan kewenangan saya, namun dalam hal ini saya mendukung penuh upaya bapak-bapak untuk menolak miras, hematnya akan saya sampaikan maksud dan tujuan para tokoh ulama ini, insya Allah akan kami jadwalkan segera, agar nanti bapak-bapak bisa bersilaturahmi langsung dengan,” katanya. LR-02***