Home / News

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:39 WIB

Bertajuk Soal Pelecehan Seksual, LMND Pandeglang akan Bahas Lewat Diskusi Publik

Famplate Diskusi LMND EK. Pandeglang

Famplate Diskusi LMND EK. Pandeglang

LONCENG RAKYAT – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) eksekutif kota Pandeglang akan menyelenggarakan kegiatan dialog publik bertajuk ‘keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual’.

Kegiatan diskusi yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 itu, akan menghadirkan narasumber diantaranya Aldi Faturohman S,H. (Aktivis Pandeglang), Rizki Arifianto S,H (LBH Rakyat Banten) dan akan dipandu oleh Siti afia MD Nurjaya (Departemen Keperempuanan LMND EK. Pandeglang)

Departemen Keperempuanan LMND Eksekutif Kota Pandeglang, Siti afia MD Nurjaya mengungkapkan dialog publik yang akan digelar dengan tema ‘keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual’ merupakan dalam memperingati international women’s day, sekaligus sikap kritis LMND EK. Pandeglang terhadap situasi kekerasan seksual yang marak di kabupaten Pandeglang 

Banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi, menjadi pukulan keras bagi kabupaten yang dijuluki sebagai kota sejuta ulama seribu santri, bahkan sampai hari ini kasus pelecehan seksual sudah mencapai angka 86 kasus, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Pandeglang sedang dilanda krisis Moral.

Sala satu contoh kasus pelecehan seksual yang sentar baru-baru ini menimpa anak di bawah umur, yang peristiwa kejadiannya terjadi pada (28 Desember 2022) lalu di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

Baca juga:

Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut, tidak dilanjutkan prosesnya oleh Polres Pandeglang, dengan dasar surat pencabutan laporan dari pihak korban, yang beralasan bahwa sudah ada perjanjian damai dengan pelaku.

Baca Juga  Forum Masip Pandeglang dan DPRD Sepakati Tuntaskan Miras

Perdamaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak korban dengan pelaku, dan penyerahan uang sebagai ganti rugi senilai Rp. 15.000.000 dari pelaku kepada pihak korban.

Siti Afia MD Nurjaya, selaku departemen Keperempuanan EK-LMND Pandeglang mempertanyakan, apakah kasus pelecehan seksual bisa dilakukan perdamaian melalu restorative justice?

“Padahal dalam ketentuan pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan lewat ruang restorative justice jika pelakunya orang dewasa,” ucap Siti afia MD Nurjaya kepada awak media pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca juga:

Afia menegaskan, isi dalam pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi ‘pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang difabel atau anak di bawah umur’.

“Sudah jelas dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa delik aduan untuk pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik, tidak berlaku bagi korban penyandang difabel atau anak di bawah umur, kemudian norma mana yang menjadi pedoman APH saat ini?,” lanjut Afia.

Lebih lanjut, Siti afia MD Nurjaya menegaskan, meski laporan perkara sudah dicabut oleh pihak korban, namun penyidik PPA Polres Pandeglang seharusnya tetap memproses kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. 

“Seharusnya Tim Penyidik Polres Pandeglang tetap melanjutkan proses kasusnya meski laporannya sudah dicabut oleh pihak korban, terlebih pelakunya yang sudah masuk kategori orang dewasa,” pungkasnya. 

Baca Juga  Pengurus DPC HIPPI Pandeglang Periode 2022–2027 Resmi Dilantik

Untuk menyikapi pemberhentian kasus tersebut, Afia mengatakan bahwa LMND akan melakukan dialog publik, dengan menghadirkan pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Aktivis Pandeglang sebagai pemantik.

“Kita akan mengadakan diskusi untuk menyikapi pemberhentian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan mengundang LBH serta Aktivis Pandeglang sebagai pemantiknya, apakah kekeresan seksual bisa selesaikan oleh restorative justice,” tutup Afia. LR-02***

Share :

Baca Juga

News

Forum Masip Pandeglang dan DPRD Sepakati Tuntaskan Miras

News

Pelayanan Publik Pandeglang Masuk Zona Hijau

News

150 Knalpot Brong Dimusnahkan, Satlantas Polres Pandeglang Berikan Pilihan ini

News

Pandeglang Jadi Lokus KKM Universitas Primagraha

News

Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kejaksaan yang Bentuk Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

News

Kejagung Didorong Tetapkan Veri Anggrijono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

News

Jalin Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Arab Saudi, Kelompok Milenial: Erick Thohir Selalu Top!

News

Tanto Harap Musrenbang RKPD Pemprov Banten 2024 Berdampak Pada Kemajuan Kabupaten Pandeglang