LONCENG RAKYAT – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) eksekutif kota Pandeglang akan menyelenggarakan kegiatan dialog publik bertajuk ‘keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual’.
Kegiatan diskusi yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 itu, akan menghadirkan narasumber diantaranya Aldi Faturohman S,H. (Aktivis Pandeglang), Rizki Arifianto S,H (LBH Rakyat Banten) dan akan dipandu oleh Siti afia MD Nurjaya (Departemen Keperempuanan LMND EK. Pandeglang)
Departemen Keperempuanan LMND Eksekutif Kota Pandeglang, Siti afia MD Nurjaya mengungkapkan dialog publik yang akan digelar dengan tema ‘keadilan restoratif justice untuk pelaku kekerasan seksual’ merupakan dalam memperingati international women’s day, sekaligus sikap kritis LMND EK. Pandeglang terhadap situasi kekerasan seksual yang marak di kabupaten Pandeglang
Banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi, menjadi pukulan keras bagi kabupaten yang dijuluki sebagai kota sejuta ulama seribu santri, bahkan sampai hari ini kasus pelecehan seksual sudah mencapai angka 86 kasus, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Pandeglang sedang dilanda krisis Moral.
Sala satu contoh kasus pelecehan seksual yang sentar baru-baru ini menimpa anak di bawah umur, yang peristiwa kejadiannya terjadi pada (28 Desember 2022) lalu di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Baca juga:
- Rangkaian HUT Porwan Ke-II, 8 Tim Semarakan Turnamen Liga Porwan
- Rindu Nuansa Putih Biru, Alumni SMPN 1 Pandeglang Angkatan 2003 Gelar Reuni
- Badko HMI Jabodetabeka-Banten Fokus Bahas Isu Sosial, Lingkungan, dan Politik
- Tentukan Ketua Baru, PPNI Pandeglang Gelar Musda VI
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut, tidak dilanjutkan prosesnya oleh Polres Pandeglang, dengan dasar surat pencabutan laporan dari pihak korban, yang beralasan bahwa sudah ada perjanjian damai dengan pelaku.
Perdamaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak korban dengan pelaku, dan penyerahan uang sebagai ganti rugi senilai Rp. 15.000.000 dari pelaku kepada pihak korban.
Siti Afia MD Nurjaya, selaku departemen Keperempuanan EK-LMND Pandeglang mempertanyakan, apakah kasus pelecehan seksual bisa dilakukan perdamaian melalu restorative justice?.
“Padahal dalam ketentuan pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan lewat ruang restorative justice jika pelakunya orang dewasa,” ucap Siti afia MD Nurjaya kepada awak media pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Baca juga:
- Rangkaian HUT Porwan Ke-II, 8 Tim Semarakan Turnamen Liga Porwan
- Rindu Nuansa Putih Biru, Alumni SMPN 1 Pandeglang Angkatan 2003 Gelar Reuni
- Badko HMI Jabodetabeka-Banten Fokus Bahas Isu Sosial, Lingkungan, dan Politik
Afia menegaskan, isi dalam pasal 7 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi ‘pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban penyandang difabel atau anak di bawah umur’.
“Sudah jelas dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa delik aduan untuk pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik, tidak berlaku bagi korban penyandang difabel atau anak di bawah umur, kemudian norma mana yang menjadi pedoman APH saat ini?,” lanjut Afia.
Lebih lanjut, Siti afia MD Nurjaya menegaskan, meski laporan perkara sudah dicabut oleh pihak korban, namun penyidik PPA Polres Pandeglang seharusnya tetap memproses kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Seharusnya Tim Penyidik Polres Pandeglang tetap melanjutkan proses kasusnya meski laporannya sudah dicabut oleh pihak korban, terlebih pelakunya yang sudah masuk kategori orang dewasa,” pungkasnya.
Untuk menyikapi pemberhentian kasus tersebut, Afia mengatakan bahwa LMND akan melakukan dialog publik, dengan menghadirkan pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Aktivis Pandeglang sebagai pemantik.
“Kita akan mengadakan diskusi untuk menyikapi pemberhentian kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan mengundang LBH serta Aktivis Pandeglang sebagai pemantiknya, apakah kekeresan seksual bisa selesaikan oleh restorative justice,” tutup Afia. LR-02***